Beranda | Artikel
Mendakwahi Saudara atau Kerabat Non Muslim
Kamis, 15 Oktober 2009

Soal:

Bagaimana seseorang berperilaku dengan saudaranya (laki-laki atau perempuan) atau anaknya yang non muslim?

Jawab:

Seseorang tetap harus mendakwahi kerabat atau saudara lainnya yang non muslim pada agama Islam. Seharusnya mereka dijelaskan bahwa agama Islam adalah agama yang memiliki banyak keistimewaan dari agama lainnya, agama yang penuh kelapangan dalam syari’at dan hukumnya. Jelaskanlah pada mereka bahwa agama selain Islam tidak akan diterima di sisi Allah pada hari kiamat nanti. Semoga Allah memberi mereka petunjuk melalui saudaranya yang telah memeluk Islam tadi. Allah Ta’ala berfirman,

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.”[1]

Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ

“Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.”[2]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ

“Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala seperti pahala orang yang ia dakwahi.”[3]

Semoga Allah memberi kami dan engkau taufik untuk menggapai ridho-Nya.

Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Fatwa ini ditandatangani oleh: ‘Abdullah bin Qu’ud dan ‘Abdullah bin Ghadyan selaku anggota, ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz selaku Ketua. [Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Pertanyaan ketiga, Fatawa no. 6872]

 

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel https://rumaysho.com


[1] QS. An Nahl: 125

[2] QS. Asy Syu’araa: 214

[3] HR. Muslim


Artikel asli: https://rumaysho.com/584-mendakwahi-saudara-atau-kerabat-non-muslim.html